·
Galeri Cagar Budaya Blora adalah saluran informasi kegiatan Tim Registrasi Cagar Budaya Kabupaten
Blora yang dapat diakses masyarakat Blora secara bebas. Tim ini melakukan pendataan terhadap seluruh cagar budaya yang ada di Kabupaten
Blora. Hasil pendataan tersebut dimasukkan dalam website Registrasi
Nasional Cagar Budaya yang hanya dapat diakses oleh kalangan
terbatas. Registrasi Nasional Cagar Budaya merupakan upaya untuk mengetahui
jumlah kekayaan Cagar Budaya secara nasional. Sejalan dengan pelaksanaan
otonomi daerah, kegiatan pendaftaran Cagar Budaya menjadi tanggung jawab
pemerintah kabupaten / kota. Masyarakat Blora bisa berpartisipasi aktif dalam
proses pendaftaran Cagar Budaya tersebut baik secara manual maupun online. Kegiatan pendaftaran Cagar Budaya merupakan
langkah awal dalam pencatatan objek yang akan diusulkan sebagai cagar budaya
kepada pemerintah kabupaten/ kota.
Pengertian Cagar Budaya
·
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya
merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa
·
1. Benda
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik
bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau
bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan
kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
·
2. Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam
dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang
menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia
·
3. Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam
atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau
tidak berdinding, dan beratap .
·
4. Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan / atau di
air yang mengandung benda cagar budaya , dan / atau struktur cagar budaya
sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu.
·
5. Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs
Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri
tata ruang yang khas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar