Minggu, 15 Maret 2015

TENTANG GALERI CAGAR BUDAYA BLORA

·         Galeri Cagar Budaya Blora adalah saluran informasi kegiatan Tim Registrasi Cagar Budaya Kabupaten Blora yang dapat diakses masyarakat Blora secara bebas. Tim ini melakukan pendataan terhadap seluruh cagar budaya yang ada di Kabupaten Blora. Hasil pendataan tersebut dimasukkan dalam website Registrasi Nasional Cagar Budaya yang hanya dapat diakses oleh kalangan terbatas. Registrasi Nasional Cagar Budaya merupakan upaya untuk mengetahui jumlah kekayaan Cagar Budaya secara nasional. Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kegiatan pendaftaran Cagar Budaya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten / kota. Masyarakat Blora bisa berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran Cagar Budaya tersebut baik secara manual maupun online.  Kegiatan pendaftaran Cagar Budaya merupakan langkah awal dalam pencatatan objek yang akan diusulkan sebagai cagar budaya kepada pemerintah kabupaten/ kota.
    
    Pengertian Cagar Budaya
·         Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa
·         1. Benda
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
·         2. Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia
·         3. Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap .
·         4. Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan /  atau di air yang mengandung benda cagar budaya , dan / atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu. 
·         5. Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar